Demo Dibubarkan Paksa

Demo Dibubarkan Paksa

  \"1\"BENGKULU,BE- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), sekitar pukul 10.00 WIB kemarin menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Bengkulu. Tuntutan mereka mendesak penyidik Polda segera menetapkan Gubernur Junaidi Hamsyah, SAg, MPd sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana di RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu. Namun demo ini berakhir ricuh. Polisi membubarkan paksa demo itu. Karena tidak memiliki izin dan menganggu acara di Mapolda Bengkulu, kedatangan Kapolda yang baru Brigjen Pol Tatang Somantri,MH. \"Pendemo ini tidak memiliki izin, dan mereka juga tidak tahu tahu kalau sedang ada acara pejabat Polda,\" ungkap Kapolres AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH saat membubarkan paksa peserta demo tersebut. Kapolres yang saat itu berada di hadapan pedemo langsung memerintahkan bawahannya menangkap salah satu koordinator demo Heru Saputra, juga selaku ketua Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Bengkulu. Heru diamankan karena bertindak sebagai provokator aksi. \"Kita tangkap karena dia ini sebagai provokator dalam aksi ini, dan juga,\" kata Kapolres. Sebelum dibubarkan paksa, massa sempat berorasi seraya membentangkan spanduk sepanjang 50 meter. Spanduk itu bertuliskan \"Pak Kapolda, segera tetapkan Junaidi sebagai tersangka RSMY\". Selain itu ada juga spanduk bertuliskan \"Pak Kapolda tegakkan keadilan hukum di Bengkulu.\". Koordinator aksi, Sutrian Efendi yang juga Presedin BEM IAIN berorasi,\"Kita tidak akan berhenti melakukan demo ini, sebelum Junaidi ditetapkan sebagai kasus RSMY.\" Dalam tuntutannya pendemo meminta Kapolda Bengkulu yang baru Briogjend Pol Tatang Somantri menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pemberian dana insentif bagi dewan pembina RSMY. Insentif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,6 milar. Massa pendemo pun juga memberikan sorogan tajam, mengapa penetapan tersangka RSMY terkesan dicicil. \"Kasus RSMY ini seola-olah mencari kambing hitam. Padahal fakta kerugian negara Rp 5,6 milar, dan jelas tanda tangan SK ini oleh Gubernur Junaidi Hamsyah,\"ungkapnya. Situasi semakin memanas setelah massa mencoba memblokir jalan. Dengan harapan agar Kapolda keluar menemui para pendemo. Namun yang terjadi selanjutnya, justru polisi membubarkan paksa aksi para mahasiswa ini. Direktur Reskrimsus Mahendra Jaya mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus ada alat bukti. \"Kita sudah melakukan rangkaian penyidikan. Tiga berkas tersangka RSMY sudah beberapa kali kita kirim ke Kejaksaan. Untuk penetapan tersangka itu tergantung dengan alat bukti. Jika alat bukti mencukupi kita proses,\'\' kata Mahendra.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: